Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17, 18, 19, 20, dan 21 tentang Badan penyelesaian sengketa pajak, pajak daerah dan retribusi daerah, penagihan pajak dengan surat paksa, penerimaan negara bukan pajak, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
No Inv.: 243/PSM/Perp/98/1c
Tidak tersedia versi lain